JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Kehidupan petani dan perajin rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dulunya sudah cukup baik. Situasi berubah setelah pemerintah memberlakukan larangan ekspor rotan mentah pada akhir 2011.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan. Kebijakan itu menimbulkan dampak luar biasa terhadap warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor rotan.
“Kebijakan tersebut membuat sektor rotan langsung terpuruk dan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat, dan solusi yang dijanjikan oleh pemerintah tak pernah terwujud, padahal selama ini sektor rotan menyerap sangat banyak tenaga kerja,” ungkap Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswnto, Jumat (12/5/2023).
Politisi PAN tersebut berharap aga pemkab setempat, bisa terus berupaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para petani rotan di daerah, salah satunnya dengan terbangunnya industri hilir di Kotim.(JK)