JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Penerbitan izin bagi minuman beralkoholl (minol) bakal diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan, wacana tersebut sudah berlangsung lama dan masih menunggu kapan mulai direalisasikan.
“Ia, wacananya memang ditarik ke provinsi. Jadi nantinya untuk penerbitan izin tidak lagi dari DPMPTSP Kotim, nanti kita hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon,” jelas Diana, Kamis (6/6/2024).
Ia meyebutkan, saat ini pemerintah daerah sendiri masih menunggu kepastian kapan wacana itu dieterapkan.
Selain itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi yang terbaru bahwa minuman beralkohol retribusinya dibebaskan oleh pemerintah setempat.
“Dengan dibebaskannya retribusi ini, tentu sangat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita, karena aturan itu sudah membebaskan jadi kita ikuti saja,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk izin minol khusus untuk di Kotim sampai dengan saat ini pihaknya masih belum ada mengeluarkan izin baru.(JK)