
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Sejumlah warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, menyampaikan laporan ke Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, terkait permasalahan lahan yang menimpa warga sekitar, Selasa (5/5/2026).
Masyarakat melalui kuasa hukumnya meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim segera memfasilitasi mediasi, menyusul belum adanya kejelasan penyelesaian hingga saat ini.
Sapriyadi, S.H, selaku penerima kuasa dari masyarakat memaparkan, sengketa tersebut berawal dari perubahan status lahan yang sebelumnya dikelola dalam pola kemitraan, namun kini beralih penguasaan.
Sapriyadi, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi kuasa khusus dari warga berdasarkan surat Nomor 34/PDT/ADV-SD/IV/2026 tertanggal 24 April 2026. Tak lama berselang, pada 27 April 2026, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada perusahaan terkait, namun belum mendapat respons.
“Dulu masyarakat menerima hasil dari lahan itu karena dikelola dalam pola kemitraan. Tapi setelah ada penertiban dan pengambilalihan, masyarakat tidak lagi mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Lahan seluas kurang lebih 30 hektare tersebut diketahui dimiliki oleh 18 orang warga. Sebelumnya, mereka memperoleh sekitar 20 persen dari hasil kebun setiap bulan. Namun sejak 2025, penghasilan itu terhenti total.
Saat ini, lahan tersebut disebut berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara (SDN). Kondisi ini memicu keberatan warga yang merasa haknya diabaikan.
Menurut Sapriyadi, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, baik secara langsung oleh warga maupun melalui jalur resmi oleh kuasa hukum. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Sudah kami coba ajukan pertemuan, tapi tidak direspons. Bahkan masyarakat juga sudah berulang kali menyampaikan secara langsung, tetap tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Dalam surat permohonan yang diajukan, pihak kuasa hukum menilai hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik terang. Mereka pun meminta DAD Kotim mengambil peran aktif sebagai lembaga adat yang memiliki kewenangan moral dalam menyelesaikan konflik masyarakat.
Secara rinci, mereka meminta DAD untuk memanggil para pihak terkait, memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan, serta membantu mencarikan solusi yang adil demi perlindungan hak atas tanah.
“DAD memiliki peran penting dalam menjaga hak masyarakat adat dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Kami berharap mediasi bisa segera dilakukan,” kata Sapriyadi.
Ia menegaskan, harapan utama masyarakat adalah pengembalian hak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
“Harus dikembalikan ke masyarakat, karena itu memang hak mereka. Negara seharusnya hadir untuk menyejahterakan, bukan justru membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” pungkas Sapriyadi.(JK)



