Beranda DPRD Kotawaringin Timur Pemkab Mesti Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Anggran Desa

Pemkab Mesti Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Anggran Desa

0
BERBAGI
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meminta pemerintah kabupaten, melalui Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar lebih bekerja maksimal dalam menjalankan monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan di tingkat desa hal ini untuk menciptakan percepatan pembangunan 168  desa di Kabupaten Kotim ini.

Ia menjelaskan, saat ini, sentralisasi pembangunan di Daerah khususnya Desa menjadi fokus utama pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kwalitas hidup masyarakat sesuai amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan semangat Nawacita.

“Saya rasa dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pengawasannya harus lebih tajam dan obyektif lagi, bagaimana didalam melaksanakan pengawasan cek and balance dan juga penyeimbangan ini harus terus dilaksanakan, dan berharap pelaksanaan tata kelola keuangan sesuai prinsip transparansi, akuntabel, efektif dan efesien dalam menciptakan good goverment di tahun 2023 harua lebih meningkat,” kata Rimbun, Jumat (12/5/2023).

Dirinya mengatakan kalau tidak ada monitoring nantinya dikhawatirkan para kepala desa (Kades) akan terlena, karena cikal bakal sesuatu yang kurang baik itu dimulai dari pembiaran, dan juga ada kemudahan faktor indikasi penyelewengan anggaran dana desa, maka dari itu pihaknya  mendorong agar peran Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Kotim harus diperkuat.

“Penguatan itu dalam upaya mengawal program setiap desa, kerena sejauh ini kemungkinan ada desa yang bermasalah dalam hal pengelolaan dana desa, kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola oleh pemerintahan desa,” ucap Rimbun.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan gerbang pencegahan penyalahgunaan dana desa itu dilakukan melalui inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka harap Inspektora maupun DPMD bisa mendampingi dan memberikan arahan kepada para kepala desa, agar apa yang mereka lakukan itu tidak salah, yang akhirnya akan berurusan dengan penegak hukum.

“Penyalahgunaan dana desa terjadi selain akibat kurang pahamnya kepala desa maupun perangkatnya terhadap pengguna dana desa, dan juga kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat maupun DPMD, karena titik permasalahan pengelolaan keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi pengunaan dana desa,” sampai Rimbun.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here