JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengambil sumpah/janji dalam pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Kamis (16/5/2024).
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rihel dalam hal ini mewakili Bupati Kotim, H Halikinnor, menyampaikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini merupakan Pilkada pertama kalinya yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara bersamaan.
Berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk membentuk PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pembentukan badan ADHOC tersebut bertujuan untuk membantu tugas-tugas KPU dalam melaksanakan tahapan sesuai dengan tingkatan masing-masing. Dan telah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah ditetapkan dengan keputusan KPU Kotim,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk anggaran penyelenggaraan Pilkada di Kotim, Pemerintah Daerah sudah melakukan transfer 100 persen ke rekening penampungan dana hibah KPU Kotim sesuai dengan tahapan pencairan dan jumlah yang telah di sepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah.
“Di 2024 ini semuanya sudah selesai, karena sesuai dengan aturan berapa bulan sebelum Pilkada itu uangnya harus di transfer semua, jadi untuk di Kotim itu sudah selesai semuanya dan kita tidak ada utang piutang istilahnya ke KPU Kotim,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi menyebutkan untuk jumlah PPK yang lantik pada hari ini berjumlah 85 orang. “Jadi setiap PPK di Kecamatan itu berjumlah 5 orang. Dan setelah 7 hari pelantikan dimasing-masing PPK diwajibkan membentuk sekretariatan,” ujar Rifqi.(JK)