Beranda Kotawaringin Timur Cegah Konflik Antar Sara, Pemkab Kotim Evaluasi Salah Satu Perda

Cegah Konflik Antar Sara, Pemkab Kotim Evaluasi Salah Satu Perda

0
BERBAGI
Wakil Bupati Kotim, Irawati didampingi Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, bersama jajaran, dan para tokoh adat, dan tokoh masyarakat saat foto bersama usai acara pembukaan evaluasi Perda Kotim, di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Kantor Bupati Kotim, Rabu (15/5/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan evaluasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kotim nomor 5 tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik, di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Kantor Bupati Kotim.

Wakil Bupati Kotim, Irawati menyampaikan ancaman disharmonisasi dan disintegrasi bangsa merupakan potensi ancaman yang perlu diwaspadai dan indikator terpenting yang harus dicapai dalam tatanan kehidupan bermasyarakat adalah rasa aman.

“Keamanan dan ketentraman di bumi habaring hurung yang kita cintai ini harus ditingkatkan, karena rasa aman di masyarakat akan meningkatkan produktivitas kerja masyarakat dan negara serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wabup, Rabu (15/5/2024).

Dirinya menyebutkan hal yang sering terjadi dan menganggu kondusifitas di Kotim salah satunya yaitu potensi konflik berlatar belakang suku, agama, ras dan antar golongan (sara).

“Kalau kita melihat kejadian pada tahun 2001 lalu di Sampit pemicu terjadinya kerusuhan itu diakibatkan adanya latar belakang antar suku. Intinya kita berharap tragedi itu tidak ada akan pernah terjadi lagi khususnya di Kotim,” harapnya.

Untuk meminimalisir terjadinya konflik tersebut perlu dilakukan deteksi dini dan cegah dini dari seluruh lapisan masyarakat. Tentunya ini juga tidak hanya menjadi tugas dari Kepolisian dan TNI, melainkan tugas bersama.

“Pengendalian konflik harus diupayakan secara efektif serta harus dilakukan bersama-sama dan bersinergi agar langkah-langkah antisipasi yang komprehensif, efektif dan berkeadilan dapat ditentukan,” jelasnya.

Pemkab Kotim juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi disharmonisasi antar sara salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah tersebut.

Sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan, masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik dan peran pemerintah daerah yaitu memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here