JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto mendorong seluruh kecamatan maupun pemerintah desa agar menempatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari insan pembangunan.
“Dengan adanya keterlibatan MHA ini, diharapkan bisa menjadi solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara,” kata Dadang, Senin (9/9/2024).
Dirinya menyampaikan dengan keberadaan masyarakat adat ini akan menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi. “Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya,” ujarnya.
Lanjutnya, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya masyarakat adat Dayak di Kotim melalui sebuah peraturan.
“Dengan adanya regulasi nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud di Kotim ini,” tutupnya.(JK)