Beranda Kotawaringin Timur DPMPTSP Gelar Sosialisasi terkait Implementasi Perizinan Berusaha di Kalangan Pengusaha di Daerah

DPMPTSP Gelar Sosialisasi terkait Implementasi Perizinan Berusaha di Kalangan Pengusaha di Daerah

0
BERBAGI
Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto bersama jajaran DPMPTSP saat foto bersama dengan para pelaku usaha di Kotim, di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Selasa (7/5/2024/).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alang Arianto, membuka sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan ketenagakerjaan, di Ballroom Aquarius Boutique Hotel.

Dalam sambutan, Alang, menyampaikan perizinan berusaha dan pengawasan ketenagakerjaan merupakan dua hal yang sangat penting dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta melindungi hak-hak pekerja.

“Sosialisasi ini juga merupakan sebuah langkah progresif yang menggambarkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, terciptanya lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan menjaga keberlangsungan usaha di wilayah kita,” jelas Alang, Selasa (7/5/2024).jelasnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki tugas pokok yang penting salah satunya adalah pemantauan, pembinaan, dan pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten, baik yang dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Pengawasan perizinan berusaha merupakan bagian integral dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di wilayah kita. Namun, pendekatan konvensional dalam pengawasan perizinan seringkali memakan waktu dan sumber daya yang berlebihan, oleh karena itu, kita perlu mengadopsi pendekatan yang lebih efektif dan efisien, yaitu pengawasan berbasis risiko,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, berharap dengan adanya sosialisasi nantinya, seluruh pelaku usaha bisa memahami bagaimana alur proses untuk membuat izin usaha yang dimiliki agar bisa berstatus legal.

“Selain itu, mereka juga harus memahami bagaimana melakukan pelaporannya baik itu tenaga kerja maupun modal usaha mereka. Karena saat ini pelaporan itu semuanya melalui sistem yang namanya  melalui Sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Diana.

Dirinya menyebutkan dari hasil evaluasi internal pihaknya masih banyak pelaku usaha yang tidak mengerti cara melaporkan usaha atau yang biasa dikenal Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Banyaknya ketidakpahaman pelaku usaha dalam pelaporan ini, kami diminta oleh Kementerian untuk mensosialisasikan itu. Maka dari itu, kami berharap dengan adanya kegiatan ini pelaku usaha bisa mengerti melakukan pelaporan maupun pengurusan perizinan usaha,” tandasnya.

Diketahui pelaku usaha yang dilibatkan dalam sosialisasi ini sebanyak 100 pelaku usaha baik itu rendah, menangah, hingga tinggi.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here