![Rihel](https://www.jejakkalteng.com/wp-content/uploads/2024/05/Rihel-640x344.jpg)
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Rihel menghadiri acara pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kotim, di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
Rihel menyampaikan BPD merupakan wadah utama di mana suara dan aspirasi masyarakat desa dapat didengar dan diwujudkan dalam berbagai kebijakan dan program.
“Peran BPD sebagai mitra utama pemerintah daerah sangat penting dalam mendorong pembangunan yang berbasis partisipatif dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
BPD jua, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat desa serta turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan di tingkat desa.
“Tentunya, kami juga terus berupaya untuk memberikan dukungan maksimal kepada seluruh desa melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan. Namun, kesuksesan implementasi dan dampak nyata dari setiap kebijakan sangat bergantung pada peran aktif dan efektif dari BPD,” jelasnya.
Sementara itu Kepala DPMD Kotim, Raihansyah menyebutkan pembinaan BPD ini terkahir kali dilaksanakan pada 2017 lalu.
“Kenapa baru 2024 ini kamu laksanakan pembinaannya, itu setelah kami lakukan evaluasi permasalahan-permasalahan di desa. Karena selama ini, yang ditingkatkan kapasitasnya hanya Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa saja, sedangkan BPD tidak ada,” kata Raihansyah.
Sedangkan, lanjutnya, fungsi di desa sangat strategis. Karena berdasarkan aturan baik itu pembahasan tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus Kades Bersama BPD.
“Nah ini yang kata bersamanya ini BPD sering tidak dilibatkan dalam hal tersebut, itu yang kami menjadi evaluasi kami kelemahan didalam desa. Sehingga, pada hari ini kami melakukan pembinaan dan menjelaskan tugas pokok BPD yang sebenarnya,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga membahas tentang perubahan Undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa yang saat ini menjadi UU No 3 tahun 2024.
“Ada subtansi-subtansi perubahan tersebut, termasuk didalamnya adalah masa perpanjangan jabatan BPD,” tandasnya.(JK)