Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Tiga Kali Mangkir, Ketua KONI Kotim Resmi Masuk DPO Kejati Kalteng

Tiga Kali Mangkir, Ketua KONI Kotim Resmi Masuk DPO Kejati Kalteng

0
BERBAGI
Adpidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan.

JEJAKKALTENG.COM, Palangka Raya – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), AU dan Berndahara KONI, BP, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimamtan Tengah (Kalteng), Undang Mugopa, melalui Adpidsus, Douglas Pamino Nainggolan, menegaskan, penetapan DPO terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim, tahun anggaran 2021 hingga 2023, tersebut, setelah keduanya mangkir dalam tiga kali pemanggilan tersangka yang dilayangkan penyidikan Kejati, beberapa waktu lalu.

“Keduanya sudah ditetapkan DPO sejak hari Jumat (14/6/2024),” tegas Douglas, kepada awak media, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan, kedua tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, keduanya tidak memiliki iktikad baik, dan selalu berhalangan hadir.

“Dalam waktu dekat akan kita lakukan upaya (penjemputan) paksa, kepada kedua tersangka,” cetus Douglas.

Bahkan, dengan menghilangnya kedua tersangka saat ini, pihak penyidik, lanjut dia, sedang melakukan penelaahan terkait apakah ada keterlibatan pihak kuasa hukum tersangka.

Sebelumnya, keduanya rersmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/5/2024). Dimana, kasus tersebut bermula saat KONI Kotim menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam kasus itu, kedua tersangka dibidik dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here