Beranda DPRD Kotawaringin Timur Pihak PBS Mesti Gunakan Galian C Legal untuk Kebutuhan Perusahaan

Pihak PBS Mesti Gunakan Galian C Legal untuk Kebutuhan Perusahaan

0
BERBAGI
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk mengunakan galian C yang memiliki perizinan yang lengkap, untuk kebutuhan perusahaannya, misalnya penimbunan jalan hingga pembangunan lainnya.

“Saya minta kepada perusahaan sawit di Kotim untuk tidak membeli galian c yang ilegal hal dilakukan dalam rangka menertibkan para pelaku supaya bersedia mengurus perizinannya,” ujar Sutik, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, ini ada lah salah satu upaya  guna menertibkan para pelaku yang masih enggan mengurus perzinannya kepemerintah  artinya jika tidak ada pembeli karena ijin nya tidak ada secara otomatis mereka akan berusaha melengkapi ijinnya dan ini perlu kerja sama antara pemeritah daerah dan PBS di Kotim.

“Pemkab diminta untuk menyurati PBS supaya tidak mengunakan galian C ilegal bila mana nanti itu terus dilakukan maka ke depanya baik itu pelaku dan pembeli bisa ditindak tegas secara hukum,” timpal Sutik Politisi Gerindra Kotim ini.

Dia juga menilai sejauh ini pemerintah tampak kesulitan dalam hal pengawasan hingga penertiban karena memang banyak sekali kaitannnya soal galian c itu selain itu perbaikan(penimbunan jalan  juga untuk bahan bangunan.

“Mungkin ini dilakukan secara bertahap para pemilik galian C itu memang harus dibina dan diberikan pengertian supaya mereka mau melengkapi ijinnya, pemkab juga diminta mempermudahan masyarakat mendapatkan ini,” pungkas Sutik.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here