JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir menekankan kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol tidak hanya pada bulan Suci Ramadan saja melainkan pengawasan itu harus tetap dilakukan ,ini dikotori dengan bebasnya jual beli miras di Kota Sampit itu
“Kami mendorong agar ada kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak Bea Cukai untuk mengawasi peredaran miras di Kotim. Karena diduga ada peredaran miras ilegal yang tidak menggunakan cukai. Selain menimbulkan masalah sosial, miras juga menimbulkan kerugian negara,“ kata Abdul Kadir, Selasa (9/5/2023).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim ini berharap ada pemeriksaan tempat-tempat yang menyediakan miras ilegal. Abdul Kadir menyayangkan Kotim terlalu longgar dengan miras. Pada hal sudah disiapkan peraturan daerah pengendalian peredaran miras sebagai payung hukum Pemda menindak siapapun yang menyediakan dan mengedarkan miras tidak berizin.
”Sebenarnya tergantung niat kita mau ditegakan atau tidak peraturan mengenai peredaran miras di Kotim ini. DPRD sudah siapkan Perda Pengendalian Miras, sekarang tinggal implementasi di lapangan saja yang kami nanti,” tandasnya.
Abdul Kadir juga mendorong agar selama Bulan Ramdan ini tidak ada tempat hiburan malam yang curi-curi untuk melakukan aktivitas. Pengawasan dilapangan oleh pihak terkait harus senantiasa dilakukan secara berkala, khususnya tempat-tempat tersebut yang selama ini menjadi pusat THM.
“Sudah ada diedaran pemerintah daerah bahwa memang setiap bulan puasa hendaknya tempat hiburan malam dengan bentuk apapun harus ditutup, kalau masih ada buka tindak dengan ketentuan yang sudah ada,” demikian dia.(JK)