JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Sekarang ini di Kabupaten Gunung Mas, dalam perkawinan anak di usia dini sering terjadi di tengah masyarakat. Karena itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, mengapresiasi langkah yang diambil DP2KBP3A yang melakukan pencegahan perkawinan usia dini anak.
“Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak ini kami dari DPRD sangat perlu dilakukan, dan kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan DP2KB P3A, hal itu sebenarnya untuk memberikan pandangan serta pencegahan,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Lily Rusnikasi, Kamis (7/12/2023).
Menurut Lily, diperkawinan usia anak memiliki dampak antar generasi. Karena, bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki resiko kematian lebih tinggi, dan kemungkinan dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun.
“Resikonya yakni bayi yang dilahirkan oleh pengantin anak juga memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk lahir prematur, dengan berat badan lahir rendah, dan kekurangan gizi,” tukas dia.
Ia kembali mengaris bawahi, usia anak yang masih belia tersebut, sudah jelas dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia dua puluh tahunan keatas yang tidak berdampak pada kelainan.
“Sisi lain, perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, karena melanggar sejumlah hak anak yang telah dijamin dalam Konvensi Hak Anak atau KHA,” imbuh dia.
Sementara itu, Sekda Gunung Mas Richard FL mewakili Bupati saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan persoalan stanting pada anak berkaitan erat dengan persoalan perkawinan usia anak. hal ini digambarkan dengan tingginya angka stunting di wilayah dengan tingkat perkawinan usia anak yang tergolong tinggi.
“Tingginya Kasus Perkawinan Usia Anak di Indonesia berdasarkan Data BPS Nasional 2022, Provinsi Kalteng berada diposisi kedua 14,72 persen. Dengan Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan,” terangnya.(CP-JK)