JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang menjadi mitra dari BPJS Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim) akan terancam putus kontrak apabila tidak melakukan akreditasi ulang hingga 31 Mei 2024.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi, menjelaskan regulasi tersebut merupakan peraturan dari BPJS Kesehatan. Dimana, seluruh faskes yang ada di Kotim diwajibkan untuk berstatus akreditasi jika tidak ingin dilakukan pemutusan kontrak kerja sama.
“Untuk di Kotim yang belum melakukan akreditasi ulang ada 6 Puskesmas, dan semua sudah dalam proses akreditasi. Insya Allah sebelum akhirnya Mesin ini semuanya sudah terakreditasi,” jelas Umar, Selasa (21/5/2024).
Sedangkan untuk klinik pratama, dokter praktek dan lainnya yang bermitra dengan BPJS sudah diberikan surat himbauan untuk menyelesaikan segala administrasinya.
Setelah menyelesaikan proses akreditasi Puskesmas, pihak Dinkes juga akan melakukan pengecekan ke faskes-faskes mandiri yang ada Kotim.
“Dalam minggu ini semua puskesmas sudah selesai dan kita lanjut ke faskes mandiri,” ujarnya.
Umar berharap, seluruh faskes yang bermitra dengan BPJS agar bisa terakreditasi secepatnya, agar Pemerintah dalam hal pelayanan di bidang kesehatan terhadap masyarakat bisa terbantu.(JK)