JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol menghadiri sekaligus membuka sosialisasi peraturan kepegawaian dan penyuluhan anti korupsi serta pengendalian gratifikasi, bertempat di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Kamis (17/10/2024).
Sanggul menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dijelaskan kembali ketentuan mengenai pengelolaan kinerja, pembinaan disiplin dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
“Hal ini perlu dipahami kembali agar permasalahan atau kendala yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik, guna mewujudkan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Menurutnya, disiplin ASN dalam mentaati jam/hari kerja adalah salah satu variabel yang menentukan besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan. Tentu hanya ASN yang mentaati jam kerja ini yang berhak mendapatkan TPP penuh dari variabel kedisiplinan.
“Karena kalau tidak, maka pasti akan dikenakan pengurangan sesuai ketentuan pemberian TPP. Untuk itu, saya minta kepada seluruh asn agar betul-betul mentaati ketentuan yang berlaku, termasuk merekam kehadiran secara obyektif, jangan manipulasi,” harapnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan hari ini juga dilaksanakan penyuluhan anti korupsi dan pengendalian gratifikasi. Diharapkan agar seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim dapat menjaga integritas dengan tidak melakukan atau terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi.
“Untuk itu kami berharap peserta dan seluruh pegawai di seluruh wilayah Kabupaten Kotim nantinya dapat memahami dengan baik dan dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(JK)