Beranda DPRD Seruyan Legislator Minta Disnakertrans Mendata Karyawan Lokal yang Bekerja di PBS di Daerah

Legislator Minta Disnakertrans Mendata Karyawan Lokal yang Bekerja di PBS di Daerah

0
BERBAGI
Anggota DPRD Seruyan, Arahman.

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, menekankan, agar pemerintah kabupaten, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk melakukan pendataan terhadap para pekerja lokal yang saat ini bekerja di perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan oleh Arahman, sebagai salah satu dari point rekomendasi DPRD Seruyan, terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) perintah daerah tahun 2023, yang sedang dilakukan pembahasan.

“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, baik perkebunan besar kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” ungkap, Arahman, Rabu (19/6/2024).

Ia menyebutkan, langkah itu perlu diambil, agar semua kalangan mengetahui, berapa persen tenaga kerja lokal yang berkerja di perusahaan tersebut.

“Sehingga dapat memastikan karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60% berasal dari putra daerah Seruyan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sesuai aturan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja, kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal dengan jumlah minimal 60% persen dari putra daerah.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here