Beranda Kotawaringin Timur Halikinnor Resmi Lantik Sanggul Lumban Gaol sebagai Pj Sekda Kotim

Halikinnor Resmi Lantik Sanggul Lumban Gaol sebagai Pj Sekda Kotim

0
BERBAGI
Bupati Kotim, H Halikinnor saat mengambil sumpah/janji jabatan kepada Pj Sekda yang baru yakni Sanggul Lumban Gaol, di Aula Rujab Bupati, Jumat (13/9/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru, di Aula Rumah Jabatan Bupati, Jumat (13/9/2024).

“Baru saja kita saksikan bersama bapak Sanggul Lumban Gaol yang akan mengemban sebagai Pj Sekda, telah mengangkat sumpah jabatan sebagai suatu proses yang wajib ditempuh bagi seorang pejabat sebelum mengemban amanah jabatan yang baru,” kata Halikinnor.

Dirinya menyampaikan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan merupakan ikrar kesediaan dan kesanggupan mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku, dalam mengemban tugas dan kewenangan jabatan.

“Untuk itu, saya berharap agar dalam melaksanakan tugas terus-menerus memegang teguh sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan dan disaksikan oleh para undangan yang hadir hari ini, bahkan ada dari Sekda Kotawaringin Barat (Kobar),” ujarnya.

Halikinnor juga mengatakan bahwa pelantikan Pj Sekda ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kotim, dimana Sekda sebelumnya yaitu Fajrurrahman telah pensiun sejak 01 september 2024.

Lanjutnya, pelantikan Pj Sekda ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekda, bahwa bupati menetapkan dan melantik Pj Sekda dengan keputusan bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan gubernur.

“Alhamdulillah, surat persetujuan gubernur No 800/401/II.1/BKD tanggal 9 September 2024 hal persetujuan Pj Sekda Kotim telah kita terima tanggal 10 September 2024 kemarin, sehingga pelantikan penjabat sekda dapat kita laksanakan hari ini,” ungkapnya.

Diharapkan, Pj Sekda yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, karena Pj Sekda mempunyai kewenangan yang sama seperti Sekda definitif, dimana mempunyai tugas yang strategis yaitu membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here