
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Untuk mengungkap kejelasan status kepemilikan tanah di Jalan Dusun Terobos atau Poros perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama Komisi IV DPRD Kotim, perwakilan perusahaan dan maasyarakat Dusun Terobos, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/6/2024).
“Untuk pertama kita harus tahu dulu status tanah atau lahan di jalan poros PT SCC ini milik pemerintah, perusahaan atau milik masyarakat setempat,” ungkap Asisten I Skretariat Daerah (Setda) Kotim, Rihel.
Rihel menambahkan, bahwa ada 5 macam jalan diantaranya jalan desa, kabupaten, provinsi, nasional, dan jalan khusus.
“Jalan Terobos tidak berstatus milik Kabupaten maupun jalan desa, tapi masuk kedalam jalan khusus. Apabila itu jalan khusus, maka itu dikelola oleh si pembuat atau pengelola, baik itu perorangan atau dibuat oleh perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar menyebutkan harus mengetahui status jalan tersebut dan apakah sudah diganti rugi atau belum.
“Kita juga harus tahu, apabila memang tanah itu milik perusahaan apakah sebelum pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi atau belum terhadap masyarakat setempat,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2006 PT SCC menerima take over dari perusahaan lama yakni PT Lonsum. Yang mana saat itu, segala aset perusahaan yang ada diserahkan termasuk jalan poros/terobos.
Wakil Humas PT SCC, Wiguna juga menjelaskan bahwa saat pembukaan jalan pada tahun 1997 oleh PT Lonsum, ada kesepakatan bersama dengan masyarakat yaitu apabila lahan itu dilakukan ganti rugi, maka pihak masyarakat tidak mendapatkan plasma, dan sebaliknya apabila lahan itu diganti rugi, maka masyarakat mendapatkan plasma.
Kemudian, usai melaksanakan RDP pihaknya sepakat bahwa akan dilakukan pengecekan lapangan setelah dikumpulkan dokumen pendukung sampai dengan 10 Juni 2024 nanti di Komisi IV DPRD Kotim.(JK)