Beranda Kotawaringin Timur Disdik Kotim Sampaikan Press Release terkait Gaji, TPG, dan TPP Guru

Disdik Kotim Sampaikan Press Release terkait Gaji, TPG, dan TPP Guru

0
BERBAGI
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengeluarkan press release terkait kenaikan gaji yang belum terbayarkan, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim.

Pada tanggal 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan, sesuai PP No 5 tahun 2024 mengatur perubahan besaran gaji PNS terbaru yakni sebesar 8 persen, dan kenaikan gaji PNS tersebut berlaku untuk golongan I sampai dengan IV dan berlaku mulai Januari 2024. Namun, untuk pembayaran gaji ASN bulan Januari dan Februari masih dibayarkan normal dalam artian masih belum ada kenaikan, sehingga akan dilakukan pembayaran perapelan.

“Terkait rapelan kenaikan gaji ASN 2 bulan Januari dan Februari semua belum
menerima termasuk OPD lainnya, sehubungan dengan penggunaan Sistem
Aplikasi SIPD RI dan menunggu informasi selanjutnya dari BKAD. Sedangkan
untuk kenaikan Gaji sudah dibayarkan terhitung bulan Maret 2024,” sebut Irfansyah, Rabu (22/5/2024).

Sedangkan, Untuk TPG atau dikenal dengan nama Sertifikasi proses dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan kewenangan/hak penuh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

SKTP merupakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui
Kemendikbud kepada guru yang bersertifikasi sebagai kepastian bahwa guru tersebut akan menerima tunjangan
profesi guru.

Selanjutnya, SKTP tersebut akan diterima oleh admin di bidang Ketenagaan Dinas
Pendidikan pada Bulan April 2024. Dan  proses Verifikasi dan Validasi untuk guru yang masuk dalam daftar SKTP akan melengkapi persyaratan sampai akhir minggu pertama bulan Mei 2024.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here