Beranda Kotawaringin Timur Asisten I Buka Kegiatan Sosialisasi Proses Percepatan Persetujuan PGB atau SLF Bagi...

Asisten I Buka Kegiatan Sosialisasi Proses Percepatan Persetujuan PGB atau SLF Bagi TK dan PAUD

0
BERBAGI
Asisten I Setda Kotim, Ritel saat berikan sambutan pada acara sosialisasi percepatan proses PBG/SLF untuk TK/PAUD di desa, Kamis (20/6/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, membuka kegiatan sosialisasi percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk TK/PAUD di desa, yang dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Bapperida, Kamis (20/6/2024).

“Baik PBG dan SLF memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangunan gedung. Dimana, PBG memastikan bahwa konstruksi gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan keamanan konstruksi yang telah ditetapkan. Sedangkan, SLF menyatakan bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat digunakan sesuai fungsinya,” jelas Rihel.

Ia mengatakan,  demi percepatan proses PBG/SLF untuk kegiatan pelayanan pendidikan TK/PAUD, penerbitan ijin operasional sudah menjadi dasar hukum untuk operasional TK/PAUD. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program satu desa satu PAUD/TK.

Dimana, lanjut dia, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, telah berinisiatif untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa perangkat daerah untuk memberikan informasi tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan ijin operasional bagi TK/PAUD sehingga nantinya dapat beroperasional dengan baik.

“PBG/SLF tidak hanya penting dari segi kepatuhan terhadap peraturan tetapi juga berperan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan pengguna bangunan gedung,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan memperoleh PBG/SLF pemilik gedung dapat menghindari konsekuensi hukum, meningkatkan nilai properti dan menjaga reputasi baik terkait dengan keselamatan dan keamanan bangunan, sehingga wajar saja PBG/SLF dipersyaratkan untuk mendapatkan ijin operasional TK/PAUD.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here