JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Nadie, meminta agar pemerintah daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah pedalaman harus menjadi perhatian khusus.
Hal ini disampaikannya mengingat masih banyaknya desa-desa di daerah setempat yang masih belum merasakan falsilitas penerangan tersebut yang mana merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah.
“Hal ini harus diprioritaskan, jelas pada Pasal 3 ayat 1 UU Ketenagalistrikan No. 30/2009, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.Kemudian, dilanjutkan pada Pasal 4 ayat 1, juga disebutkan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,” ungkapnya, Nadie, Sabtu (20/5/2023).
Legislator Dapil V ini bahkan mengungkapkan, pada kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh pemerintah daerah dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerahnya, sehingga dalam kontek pembangunan dinilai listrik merupakan bagian bahan utama bagi seluruh masyarakat saat ini.
Fakta dilapangan di Kotim masih bnyak permasalahan yang perlu dipikirkan berkaitan permasalahan Listrik seperti masih banyak desa di kotim yang belum dialirkan listrik PLN. Dan bahkan permasalahan pembayaran msih ada tunggakan seperti kantor instansi pemerintahan dan rumah ibadah baik di kabupaten dan desa.
“Kami rasa ini perlu dipikirkan agar tunggakan seperti ini tidak menjadi hambatan bagi kemajuan PT PLN Persero cabang Sampit, mngingat di tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah sebesar 24 .869.791.miliar dari PT PLN (Persero),” tegasnya.
Bahkan menurut Abadi, kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah, yang mana dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.(JK)