JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Langkap, mengingatkan pemerintah daerah pentingnya untuk memasukkan sanksi tegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait beasiswa pendidikan dokter spesialis.
Langkap menyampaikan langkah ini diambil bertujuan mencegah penerima beasiswa mengabaikan kewajiban mengabdi di daerah setelah menyelesaikan pendidikan.
“Pemberian beasiswa harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas. Di beberapa daerah, ada kasus penerima beasiswa yang berhenti jadi PNS setelah lulus,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengatur mekanisme penggantian biaya jika penerima beasiswa tidak memenuhi kewajibannya, termasuk sanksi hukum untuk yang tidak mengabdi di daerah.
Lanjutnya, seperti kabupaten lain, di mana pemerintah telah mengalokasikan hampir Rp 500 juta untuk beasiswa dokter spesialis, namun beberapa penerima beasiswa malah menandatangani kontrak dengan rumah sakit di Jakarta sebelum lulus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi menyatakan bahwa Perbup yang sedang disusun telah memuat sanksi tegas. Salah satunya adalah kewajiban bagi penerima beasiswa untuk bekerja di Kotim selama 15 tahun. Sebaliknya, jika tidak maka penerima harus mengembalikan dana beasiswa hingga 20 kali lipat dari yang diterima.
“Selain itu, mereka juga tidak akan mendapatkan surat izin praktik (SIP) dari Kementerian Kesehatan jika tidak mengabdi di Kotim,” terang Umar.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Kotim. Pemkab Kotim sedang dalam tahap finalisasi rancangan Perbup tersebut, dengan harapan dapat memastikan ketersediaan tenaga medis yang memadai di wilayah tersebut.(JK)