Beranda Katingan Pemkab akan Lebih Selektif dalam Pengajuan Pencairan Anggaran Daerah

Pemkab akan Lebih Selektif dalam Pengajuan Pencairan Anggaran Daerah

0
BERBAGI
Sekda Katingan Pransang, S.Sos saat membacakan Pidato Pj. Bupati Katingan tentang Jawaban Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/7/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Kasongan – Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang, S.Sos membacakan Pidato Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si tentang Jawaban Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, Rabu (3/7/2024).

Penjabat Bupati (Pj) Saiful, MPd dalam pidatonya yang dibacakan Sekda berharap agar proses pembahasan terhadap Reperda itu nantinya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama. Untuk selanjutnya, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Tahun Anggaran 2023.  “Hal ini guna keberlanjutan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Katingan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar.

Disampaikannya juga, terkait dengan penggunaan sumber dana yang harus sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD), akan selektif pada saat proses pencairan maupun pengajuan permintaan pembayaran. Hal ini dilakukan, agar tidak terulang lagi penggunaan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Walaupun nantinya, dikhawatirkan akan terjadi banyak silpa yang sudah ditetapkan peruntukannya pada akhir tahun. Ini karena dana yang tersisa tidak dapat lagi dipergunakan untuk membiayai atau menalangi sumber dana yang lain, dan untuk menutupi penggunaan belanja atas Pendapatan Asli Daerah yang tidak memenuhi target atau tidak tercapai,” jelasnya.

Diungkapkannya juga, bahwa jumlah Silpa sebesar Rp. 56,59 Miliar merupakan selisih lebih atas realisasi belanja yang dilaksanakan sepanjang Tahun 2023. Besaran Silpa tersebut, sangat dipengaruhi oleh capaian realisasi belanja yang terserap sepanjang Tahun 2023.

“Secara umum rincian Silpa tersebut terdiri atas kas yang terdapat di rekening kas daerah, sebesar Rp. 43,67 Miliar dan sisanya sebesar Rp. 12,86 Miliar terdapat di rekening non kas daerah. Seperti rekening BLUD, rekening sekolah penerima dana BOS, dan rekening fasilitas kesehatan pengelola dana kapitasi,” sebutnya.

Sedangkan Silpa yang terdapat di rekening kas daerah, sebagian besar terdiri atas Silpa dana-dana yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. “Seperti dana DBH-DR, Dana DAK Fisik dan Dana DAK Non Fisik,” terang Pransang.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here