Beranda DPRD Kotawaringin Timur Pembangunan SMK 2 Cempaga Terhalang Administrasi Tanah

Pembangunan SMK 2 Cempaga Terhalang Administrasi Tanah

0
BERBAGI
Anggota DPRD Kotim, H Ary Dewar.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotim , H Ary Dewar mengungkapkanĀ  perjuangannya membangun SMK 2 Cempaga tehalang oleh administrasi tanah.

“Saya sudah memperjuangkan SMK 2 Cempaga. Tanahnya sudah dihibahkan cuman tadi tanahnya wilayah Rembuyung tetapi suratnya dari Desa Patai,” kata Ary Dewar, Jumat (9/6/2023).

Hal ini ia katakan saat rapat Bapemperda membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 13 Juni 2023.

Pendidikan setara Sekolah Mengengah Atas (SMA) ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun akibat kesalahan administrasi itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat melakukan pembangunannya.

Kesalahan ini tak lain karena tanah itu berada di wilayah Desa Rembuyung namun pemiliknya berasal dari Desa Patai, sehingga pemilik tanah itu mengurus surat tanah melalui desa tempat ia terdaftar sebagai penduduk.

Hal itu menjadi satu contoh permasalahan batas desa yang ia dapati. “Ini menyangkut pembangunan belum lagi yang masalah hukum nanti. Pilkades misalnya ini bisa masalah jika kita tidak perbaiki dari sekarang,” demikian Ary Dewar.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here