JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi mengukuhkan 110 dari 116 Kepala Desa, minus 6 Kepala Desa yang pada saat ini terjadi kekosongan dan di jabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa serta 596 Anggota BPD dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk penambahan Masa Jabatan dari 6 (Enam) Tahun manjadi 8 (delapan) Tahun.
Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya di Gor Futsal Tana Malai Tolung Lingu Puruk Cahu, Kamis (19/9/2024).
Dalam sambutannya Hermon mengatakan pengukuhan tersebut merupakan tahapan tindak lanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan ketentuan Pasal 56 Ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selam 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat
dipilih lagi dalam jabatan yang sama.
“Maka oleh sebab itu kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan amanat tersebut untuk melaksanakan pengukuhan Kepala Desa,anggota BPD dan Tim Penggerak PKK tingkat desa di Kabupaten Murung Raya tahun 2024,” kata Pj Bupati.
Hermon pun berharap kepada para Kepala Desa, anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik dengan baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” terangnya.
Bahkan juga Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK yang akan dikukuhkan saat ini di harapkan membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonisasi antar lembaga Desa.
“Semoga Kepala Desa, Anggota BPD, dan TP.PKK tingkat Desa yang telah mendapatkan amanah dalam mengemban jabatan. Menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, bekerja sepenuh hati dan iklhas memimpin dan melayani masyarakat,” tutup Hermon.(JK)