Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Perkara KPU Kapuas

Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Perkara KPU Kapuas

0
BERBAGI

FOTO : Kajari Kapuas, Arief Raharjo, didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan dan Kasi Pidsus Kiki, Indrawan, Kasi Pidum T. Ludong, SH saat konferensi pers dihalaman Kantor Kejari setempat, Selasa (12/7/2022).

JEJAKKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan dua orang tersangka, yakni O dan B dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dalam penggunaan dana hibah dari APBN untuk Pemilihan Gubernur Kalteng Tahun 2020.

Penetapan dua orang tersangka dugaan Tipikor pada KPU Kapuas itu dipimpin Kajari Kapuas, Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, dan Kasi Pidum T. Ludong,  saat konferensi pers dihalaman Kantor Kejari setempat, Selasa (12/7/2022).

Kajari Kapuas Arief Raharjo SH.MH mengatakan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada KPUD Kapuas obyeknya adalah dana hibah dari APBN penyelenggaraan Pemilihan Gubenur (Pilgub) tahun 2020 dan saat ini prosesnya sudah penyidikan dan sudah menetapkan tersangka sejak hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan.

“Kami sudah menetapkan tersangka pada Senin (11/7), prosesnya sudah penyidikan dan SPDP sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Ada dua tersangka pada pengamanan perkara KPUD tersebut, atas nama dengan inisial O dan B, ” jelas Kajari Kapuas Arif Raharjo

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kapuas Kiki Indrawan, SH mengatakan bahwa dalam perkara dugaan Tipikor KPUD Kapuas Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Sekretaris KPUD Kapuas dan B selaku Komisioner KPUD Kapuas.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian yang ditumbulkan dari perkara tersebut sebesar Rp 1.672.685.841, ” tambah Kiki Indrawan

Sementara untuk modus operandi (MO) yang dilakukan tersangka O adalah telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan menarik diri dari pengadaan konsolidasi dan melakukan pengadaan langsung secara mandiri, bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, yakni lingkungan pengendalian terdapat beberapa sub unsur antara lain penegakan integritas dan nilai etika, serta kepemimpinan yang kondusif.

” Tersangka O selaku KPA merangkap PPK bersama B mencari dan menunjuk sendiri penyedia untuk pengadaan APD tanpa melalui proses pengadaan atau penunjukan langsung yang benar yang seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ” ucap Kiki sembari menjelaskan bahwa belanja barang tersebut seharusnya dilakukan oleh penyedia,

” Namun faktanya dilakukan tersangka B atas persetujuan dan kesepakatan O, bahkan sebelum dilakukan serah terima, barang-barang APD sudah ada di KPUD Kabupaten Kapuas. Setelah itu barulah dipanggil para penyedia (pemilik perusahaan) untuk menandatangani dokumen-dokumen terkait serah terima barang,” pungkasnya.(JK)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here