Beranda DPRD Kotawaringin Timur Hutan Adat di Daerah Wajib Dilindungi dan Dilestarikan

Hutan Adat di Daerah Wajib Dilindungi dan Dilestarikan

0
BERBAGI
Anggota DPRD Kotim, H Abdul Kadir.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir, meminta kepada semua pihak terutama pemerintah didaerah untuk bersama-sama melindungi hutan-hutan yang masih tersisa di Kabupaten ini apalagi kalau hutan itu adalah hutan adat wajib untuk dilindungi dan dilestarikan.

“Sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan penetapan secara sah mengenai hutan adat ini sehingga masyarakat ataupun pihak luar kesulitan untuk membedakan mana hutan adat dan mana yang bukan, maka dari itu kami meminta semua pihak supaya tetap menjaga dan melestarikan serta melindungi hutan adat yang ada bumi habaring hurung ini kalau masih ada,” kata Abdul Kadir, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, pengakuan dari pemerintah daerah sangat perlu, sehingga adanya penetapan untuk langkah pelestarian hingga menjadi acuan bagi generasi berikutnya. Bahkan dengan penetapan hutan adat itu dia optimis mampu menambah kekuatan adat dalam menjaga dan melindungi adat istiadat di Kotim kedepannya.

“Harusnya kita berkaca dari daerah lain yang mana didaerah lain contohnya diwilayah Sumatra, mereka sudah menetapkan hutan adat yang mana diserahkan kepada masyarakat sehingga bisa dengan leluasa menjaga dan mengelola hutan tersebut,” terang Abdul Kadir.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan sejauh ini hutan yang ada di Kabupaten Kotim sangat kritis padahal diketahui hutan merupakan berkumpulnya satu ekosistem yang apabila ruang lingkupnya terganggu, maka akan berefek pada keutuhan keseluruhan ekosistem tersebut.

“Hutan yang ada sekarang ini banyak mengalami perubahan, pengeksploitasian yang mirisnya tidak didukung dengan usaha pelestariannya.saya harap pemerintah jangan sampai mengabaikan hak-hak adat yg berkaitan dengan hutan dan tanah adat,” harap Kadir

Dia juga mengatakan ada tiga faktor penyebab kerusaka Deforestasi, yaitu kehilangan hutan akibat berbagai aktifitas manusia .Degradasi hutan, yaitu perusakan atau penurunan kualitas hutan dan Konversi hutan yaitu hutan menjadi penggunaan non hutan, seperti menjadi lahan pertanian atau perkebunan.

“Maka dari itu kami meminta agar pemerintah segera menetapkan kawasan hutan adat sehingga masyarakat dapat menjaga dan melestarikannya,” pungkasnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here