Beranda Kotawaringin Timur Enggan Bayar Pajak, Pemkab Bakal Tunda Pembayaran TPP ASN

Enggan Bayar Pajak, Pemkab Bakal Tunda Pembayaran TPP ASN

0
BERBAGI
Wakil Bupati Kotim, Irawati, didampingi Ketua DPRD Kotim, Rinie, saat Melaunching Aplikasi E-layanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Kamis (8/6/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, hadir pada acara acara Pekan Panutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2), sekaligus melaunching E-layanan PBB Kabupaten Kotim Tahun 2023, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotim, Kamis (8/6/2023).

Dalam hal ini Irawati, mengatakan, akan ada konsekuensinya, apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak membayar pajak.

“Apabila ada ASN yang tidak membayar, kami akan tunda sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya sampai ASN tersebut membayar pajak,” kata Wabup saat membacakan pidato tertulis Bupati Kotim, H Halikinnor.

Wabup menyampaikan, tujuan dari adanya kegiatan hari ini yakni untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, sehingga melalui acara ini diharapkan dapat menjadi momentum dalam menumbuh kembangkan budaya sadar, peduli dan taat membayar pajak.

Dalam kesempatan itu, Bapenda Kabupaten Kotim meluncurkan E-layanan PBB, guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran data baru objek pajak, mutasi subjek pajak PBB-P2 dan layanan keberatan. Sehingga bisa meningkatkan aksesibilitas layanan bagi pengguna, dengan menyediakan layanan secara elektronik, pengguna dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

“Dimana Kabupaten Kotim pada tahun 2022 peringkat ke 2 se-Kalimantan, dari 47 kabupaten dalam pengelolaan teknologi informasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah(ETPD) dan peringkat 1 (satu) se-Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Perlu disadari, bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya di Kabupaten Kotim sesuai Undang-undang No 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, salah satunya adalah PBB-P2. Untuk itu pelunasan pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu, jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya terutama bagi ASN.

“Terutama bagi ASN, saya minta bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar, peduli, dan taat membayar pajak daerah khususnya PBB-P2,”

Kepada seluruh instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kotim, Pemkab berharap kiranya dapat terus berkontribusi positif dalam upaya pencarian sumber-sumber pad baru, sehingga dapat turut berperan dalam meningkatkan kemandirian kabupaten kotawaringin timur.

“Terima kasih kepada perbankan, baik dari Bank Kalteng, Bank BNI dan Bank Mandiri atas kerjasama pembayaran online yang lebih memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Kedepan kita akan terus perluas dan tingkatkan pelayanan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here