JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotim, Bardiansyah mempertanyakan penyebutan eksekutif terhadapĀ daerah ini yang terdapat 168 desa namun hanya beberapa desa yang memiliki legalitas.
Pada Bab 2 Rancangan Peraturan Daerah Penetapan Desa, praktik empirik berdasarkan kondisi aktual yang ada hanya beberapa desa yang ditetapkan dalam perundang-undanganan dan kedudukan legal di depan hukum
“Disebutkan ada 168 desa tetapi hanya beberapa desa yang sudah legal, berapa desa yang yang sudah legal,” kata Bardiansyah, Kamis (8/6/2023).
Hal ini ia katakan saat rapat Bapemperda membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.
Dewan bersedia mendukung penuh Peraturan daerah mengenai batas-batas desa ini. Namun Bardiansyah mempertanyakan kenapa bisa menyebutkan 168 desa padahal secara legal hukumnya hanya beberapa desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Raihansyah, menjelaskan bahwa hanya terdapat desa yang sudah ada sejak awal atau desa asal sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959. Sementara desa pemekaran tertera pada Perda dan telah memiliki legalitas hukum.
“Bukan berarti ada desa legal atau tidak legal. Kami coba kompilasi di perda ini,” demikian Raihansyah.(JK)