Beranda DPRD Gunung Mas DPRD Ingatkan Pihak PBS untuk Memperhatikan Tenaga Kerja Lokal

DPRD Ingatkan Pihak PBS untuk Memperhatikan Tenaga Kerja Lokal

0
BERBAGI
Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah bersama koleganya saat hadiri kegiatan rapat.

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mendorong semua perusahan besar swasta (PBS) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, supaya memperhatikan pekerja lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan UUD yang berlaku.

“Bahwasanya pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahan sangat penting diakomodir, mengingat dimasa pemulihan ini, sehingga berimbas pada perekonomian masyarakat, maka perusahanlah yang bisa membantu masyarakat yaitu lapangkan kerja,” ucap Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah, Selasa (12/9/2023).

Mengingat, katanya, dasar hukumnya pekerja lokal yang wajib diberikan itu pertama UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perda Gumas yang sudah terbit yakni Perda No 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

“Kami sebagai fungsi di DPRD Gumas mengawal dan mengawasi terhadap pelaksanaan perda tersebut, sehingga dapat memastikan perusahan dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan yang semestinya diharuskan,” pungkas dia.(CP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here