JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Usai melakukan rapat internal di jajaran pengurus, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan jumpa pers untuk menyikapi pernyataan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, Ahyar Umar, yang dianggap telah melakukan perbuatan menebar fitnah terhadap Ketua DAD Kotim, H Halikinnor.
Ketua DAD Kotim, H Halikinnor, melalui Wakil Ketua V, Gahara, menegaskan, ada beberapa poin yang telah disimpul dari hasil rapat pihaknya, sehingga apa yang telah dilakukan oleh Ahyar, dianggap telah melanggar hukum adat yang berlaku.
“Seperti yang saya tegaskan sebelumnya, terkait pernyataan saudara AU (Ahyar Umar), bagaimanapun statement yang disampaikan itu seoalah-olah dari Pak Kajati, sementara kita lihat isi beritanya ternyata hanya pernyataan pribadi saudara AU, bukan statementnya Pak Kajati, itu perlu digaris bawahi. Artinya yang bersangkutan telah melampaui kewenangannya,” jelas Gahara, saat jumpa pers di Kantor DAD Kotim, Jumat (31/5/2024).
Ia menyebutkan, atas statement itu, pihaknya sangat keberatan, karena, disamping sebagai Bupati Kotim, Halikinnor, juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim. Sehingga, timpal Gahara, apa yang dituduhkan oleh Ahyar terhadap Halikinnor telah mencoreng lembaga adat, yakni DAD Kotim.
“Dia terlalu terburu-buru mengumbar informasi yang belum jelas, nanti akan dijelaskan oleh kawan-kawan ketua yang lain terkait pasal atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh AU. Karena pernyataan itu tanpa ada bukti dan saksi yang jelas dan ini murni masalah adat,” imbuhnya.
Gahara menambahkan, dari hasil penyelidikan, penyidikan hingga telah ditetapkannya dua orang tersangka yankni Ketua KONI, Ahyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko, adalah terkait dana hibah KONI, oleh Kejati Kalteng, bukan terkait anggaran Porprov.
“Artinya organisasi KONI yang bertanggungjawab mutlak, jadi tidak ada kaitanya dengan Pak Bupati atau Ketua DAD Kotim, saat itu Pak Bupati hanya sebagai ketua panitia porprov dan sudah ditegaskan oleh pihak Kejati, ini yang perlu kita luruskan,” tukasnya.
Sementara itu Wakil Ketua II DAD Kotim, Firdaus Herman Ranggan, mengungkapkan, statement yang disampaikan Ahyar, dianggap telau mendahului proses hukum.
“Dia tidak memiliki kapasitas karena dia bukan seorang penyidik, dia hanya mencatut nama Kajati, dan akibat pernyataan itu menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan kami, karena kami punya ketua yang sangat kami hormati. Namun tiba-tiba ada orang lain seenaknya menjatuhkan vonis bahwa beliau (Ketua DAD) adalah tersangka, karena itu kami sepakat akan membawa persoalan ini ke persoalan hukum adat,” beber Firdaus.
Lebih juga Firdaus menerangkan, dalam waktu dekat, pihaknya sendiri bakal menggelar sidang adat “Mantir Basarah Hai” yang akan melibatkan jajaran Damang tingkat Kalimantan Tengah.
Firdaus memaparkan, meskipun saat ini Ahyar sedang menjalani proses penyidikan di Kejati Kalteng, namun hal itu tidak akan menghambat prioses hukum adat yang akan dilangsungkan.
“Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Kalteng, untuk membawa yang bersangkutan untuk dilakukan sidang adat, jadi hukum positif dan hukum adatnya bisa sama-sama berjalan, jadi tidak masalah,” ujarnya.
Senada dengan Waket lainnya, Wakil Ketua IV DAD Kotim, Tjumbi Anwar, merincikan, adapun terkait pelanggaran adat yang akan disangkakan kepada Ahyar meliputi beberapa pelanggaran. Yakni salah basa, murah bibir dan pasal 96 kasukup belum bahadat.(JK)