
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menekankan agar dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), lebih transparan dan akuntabel, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan BOSP.
Hal itu ditegaskan Bupati, saat membuka kegiatan sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2023 , di Aula Werra Hotel and Resort, Sampit, Kamis (27/6/2024), yang diikuti sebanyak 375 kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD) swasta dan negeri dari 17 kecamatan di Kabupaten Kotim..
“Dalam Permendikbud Ristek tersebut sudah berisikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya,” jelas Halikinnor.
Ia mengatakan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahub 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dimana SPI ini bertujuan untuk mengukur kondisi integritas pendidikan di semua jenjang pendidikan di tingkat nasional dan provinsi.
Dimana, diimensi dengan indeks tertinggi di Kalimantan Tengah adalah karakter, yaitu 76,05. Sedangkan indeks terendah berada pada dimensi tata kelola, yaitu 74,21, sementara untuk indeks ekosistem sebesar 74,54. Dari hasil pemetaan tiga dimensi integritas, diketahui bahwa Provinsi Kalteng berada pada kategori tata kelola, ekosistem, dan karakter semuanya Rendah-Rendah-Rendah (RRR).
“Untuk itu, melalui sosialisasi ini saya tegaskan, jadikan ini sebagai bahan evaluasi kita bersama. Pastikan kembali bahwa kita telah mempedomani dengan sungguh-sungguh Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga berharap kepala sekolah khususnya di Kabupaten Kotim agar betul-betul memahami peraturan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan karena tidak mengerti terhadap aturan yang ada.(JK)