JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Sejumlah aset milik daerah, masih ada yang belum terdata dan diinventalisir oleh pemerintah kabupeten, hal tersebut harus diperhatikan oleeh Pemerintah Kabupaaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ada beberapa aset yang belum terinventalisir dengan benar, seperti lahan terminal di Parenggean yang dulunya disebutkan luasannya sekitar 2 hektare, namun sekarang tersisa 30×60 meter. Ini perlu ditelusuri kembali kondisi yang sebenarnya agar ada kejelasan,” kata Rudianur.
Ia sengaja menyoroti masalah pengelolaan aset daerah karena menurutnya perlu dibenahi. Selain itu pengelolaan aset juga menjadi salah satu masalah yang sering disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setiap tahunnya.
“Setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah harus tercatat dengan baik. Legalitas semua aset yang dimiliki juga harus jelas agar mempunyai kekuatan hukum. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” tegas Rudianur.
Disebutkannya, inventarisasi dan pendataan ulang aset tidak boleh dianggap sepele. Jika diabaikan dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan masalah yang merugikan pemerintah daerah.
“Kalau perkembangan dan perekonomian bagus maka mungkin saja aset hilang karena diperjualbelikan. Nanti 10 atau 15 tahun kedepan akan jadi masalah kalau aset tidak tercatat. Ini harus kita selamatkan,” ungkapnya.(JK)