6 WBP Lapas Kelas IIB Sampit yang melakukan tes urine sebagai syarat dalam pengajuan hak integrasi, pada Senin (30/9/2024) sore.
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Sebagai syarat dalam pengajuan Hak Integrasi baik Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB). 6 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kels IIB Sampit menjalani tes urine.
Tes urine tersebut dilakukan oleh Dokter Pertama Klinik Lapas Kelas IIB Sampit, dr Kaharuddin, bertempat di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), pada Senin (30/9/2024) sore.
Pemeriksaan ini juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada di Lapas Sampit, sehingga para WBP dalam keadaan bersih dan baik ketika kembali ke masyarakat.
“Tes urine ini dilakukan sebagai data dukung atas pengajuan yang bersangkutan dalam memenuhi layanan hak integrasinya berupa PB dan CB, apabila dalam tes urine ini diketahui ada pelanggaran yang dilakukan maka untuk layanan hak integrasinya akan ditunda,” kata Meldy.
Selain memenuhi syarat administratif warga binaan juga harus memenuhi syarat substantif yang wajib dipenuhi oleh para warga binaan agar mendapatkan program hak integrasi ini.
“Untuk mendapatkan Hak Integrasi, seorang WBP harus berkelakuan baik, syarat ini dibuktikan salah satunya dengan tes urine,” terangnya.
Selanjutnya hasil tes urine ini dibuat dalam Berita Acara tes urine dan dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.(JK)