Wakil Bupati Kotim, Irawati, saat menyampaikan usulan Raperda di DPRD Kotim, baru- baru ini.(FOTO : JK)
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Mengingat sangat pentingnya keberadaan lahan untuk menyokong produksi hasil pertanian, Pemerintah Kabupaten Kotim, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam pidato Bupati Kotim, H Halikinnor, dibacakan Wakil Bupati, Irawati, pada rapat Paripurna di DPRD Kotim, Selasa (9/8/2022) tadi, mengatakan, keberadaan Raperda tersebut dianggap penting guna melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggungjawab bersama.
“Seperti diketahui jumlah penduduk kita semakin tahun semakin bertambah, sementara untuk kondisi lahan kita tidak ada perluasan, padalah lahan ini merupakan faktor produksi utama yang tidak tergantikan,” kata Irawati.
Lanjut Irawati, dengan bertambahnya jumlah penduduk secara otomatis konsuntif akan asil produksi lahan pertanian jelas akan bertambah pula. Sehingga keberadaan Raperda tersebut sangat penting agar jumlah lahan yang ada saat ini tidak sampai beralih fungsi menjadi lahan permukiman atau pembangunan perumahan, atau ditinggal oleh para petani.
“Dengan adanya produk hukum ini nantinya kita bisa melindungi kawasan lahan pertanian karena juga sesuai dengan amanat undang-undang, yakni, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” pungkas Irawati.(JK)