Beranda DPRD Kotawaringin Timur Waktu Dekat, Bapemperda Bahas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Waktu Dekat, Bapemperda Bahas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

0
BERBAGI
Anggota DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim eksekutif sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kami bersama pihak eksekutif sedang membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penyesuaian yang memang harus dilakukan, sesuai aturan. Karena perubahannya signifikan, nanti ada beberapa SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) yang digabung,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo, Jumat (28/4/2023).

Dirinya mengatakan, Penyusunan perangkat daerah ini akan membawa konsekuensi seperti munculnya jabatan baru maupun hilangnya jabatan. Hal itu lantaran adanya penambahan bidang serta ada SOPD yang digabung di antaranya Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Koperasi dan UKM.

“Selain itu nantinya ada pula muncul jabatan baru, seperti Bidang Tata Ruang Agraria dan Pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bidang ini dianggap penting untuk menangani berbagai urusan seperti terkait kawasan dan permasalahan lahan,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan munculnya Bidang Tata Ruang Agraria dan Pertanahan itu dikarenakan maraknya sengketa lahan di Kabupaten Kotim sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk memunculkan bidang tersebut, dengan harapan agar penanganannya bisa lebih optimal dan fokus.

“Dan itu juga nantinya akan berpengaruh terhadap tipe SOPD dan anggaran. Kalau mereka gabung dan tipenya naik maka anggaran berkurang dan bisa dialihkan untuk keperluan pembangunan lainnya, selain itu juga untuk efisiensi anggaran,” pungkasnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here