Beranda Kotawaringin Timur Wabup Sampaikan Rincian Umum Pengeluaran APBD Kotim Tahun 2022

Wabup Sampaikan Rincian Umum Pengeluaran APBD Kotim Tahun 2022

0
BERBAGI
Wakil BUpati Kotim, Irawati, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kotim Tahun 2022, Senin (27/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dalam Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kotim Tahun 2022, di Ruang Rapat DPRD Kotim, Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menyampaikan, bahwa target pendapatan daerah pada perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim tahun anggaran 2022, secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 2.177.286.255.176.

”Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuang daerah maka pada perubahan APBD tahun 2022, dapat saya sampaikan rincian belanja sesuai jenis belanjanya,” ucap Wabup, Senin (27/3/2023).

Pertama, Belanja Operasi sebesar Rp.1.571.041.130.988. Yang mana pada belanja operasi tersebut, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Kedua, Belanja Modal sebesar Rp.398.626.990.564. Yang mana pada belanja modal, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.

Yang Ketiga adalah Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp.5.000.000.000. ”BTT merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Serta yang terakhir adalah Belanja Transfer sebesar Rp.288.186.436.984. Yang mana pada Belanja Transfer tersebut, meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2004 pasal 157, sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

”Perlu kita ketahui juga, bahwa pada pandemi covid-19 yang masih terjadi pada tahun 2022 lalu, secara global masih mempengaruhi kondisi perekonomian secara nasional, tapi tidak terkecuali di Kabupaten Kotim, hal ini masih menjadi pertimbangan pada penyusunan kebijakan dalam APBD tahun 2022,” pungkasnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here