JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dalam memenuhi salah satu syarat untuk lulus di suatu Universitas ataupun Perguruan Tinggi. Sejumlah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung (STIH HR) Sampit Kelompok 1 yang beranggotakan 9 orang dengan Dosen Pembimbing, Tasrifin Noor, SHI.MHI, melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (19/6/2023).
KKN merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat khusus, karena dalam KKN dharma pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dipadukan kedalamnya dan melibatkan sejumlah mahasiswa dan sejumlah staf pengajar ditambah unsur masyarakat.
KKN tersebut dilaksanakan 1 hari. Akan tetapi, Mahasiswa KKN STIH HR Kelompok 1 yang terdiri dari berbagai fakultas, yaitu Ida Rosiana Elisya, Darmawati, Purnama Putri, Firadina Yuliani Saputro, Robiatul Adawiyah, Sheilla Mawarni Putri, Tika Minapia, Normala, dan Sintae Pitriana, memiliki program pengabdian yang begitu bermanfaat untuk masyarakat Parenggean.
Program pengabdian tersebut, di antaranya adalah penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Parenggean dengan tema “Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”. Dan program bakti sosial di Desa Kabuau yaitu pembagian sembako untuk warga Lanjut Usia (Lansia) yang membutuhkan sesuai dengan data yang didapatkan dari pihak kantor Desa.
Berbicara tentang program pertama yakni penyuluhan hukum tentang UU ITE. Pertama, mari sama-sama mengenal pengertian dari produk hukum satu ini, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal ini, adanya penyuluhan hukum tentang UU ITE di SMA Negeri 1 Parenggean oleh Mahasiswa STIH HR Sampit, itu dikarenakan masih banyak dari mereka yang belum mengetahui pengertian informasi dan transaksi elektronik, asas dan tujuan dari pemanfaatan teknologi, serta dampak negatif dan sanksi hukum dari penyalahgunaan pengguna media sosial.
Penyuluhan hukum di kalangan pelajar ini dikarenakan sejauh ini yang rawan menjadi korban dari perkembangan media sosial ini adalah kalangan pelajar. Selain itu penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan, penyadaran dan pemahaman kepada peserta didik bahwa penggunaan teknologi informasi maupun media sosial itu diatur dan dilindungi oleh negara melalui undang-undang yang mengaturnya.
Melalui penyuluhan ini, pihak Mahasiswa STIH HR, berharap peserta didik mampu menggunakan teknologi informasi maupun media sosial sesuai dengan asas kemanfaatannya dan norma-norma yang berlaku secara baik, bijak dan bertanggung jawab.
Sedangkan untuk program kedua yaitu bakti sosial di Desa Kabuau dalam rangka pembagian sembako untuk warga Lanjut Usia (Lansia). Yang mana, program ini merupakan bentuk kepedulian dari Mahasiswa STIH HR Kelompok 1 terhadap sejumlah lansia. Program tersebut juga sangat disambut baik oleh Kepala Desa Kabuau, Andi Lala. Sembako yang dibagikan berupa, beras, minyak goreng, gula, dan mie.
Penyaluran sembako ini dilakukan dengan cara, mahasiswa bergerak ke rumah rumah-rumah masyarakat yang telah terdata sebagai masyarakat kurang mampu. Pihak Mahasiswa berharap dengan adanya bantuan sembako ini dapat mengurangi beban kepada masyarakat lansia yang ada di Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Lanjut, setelah melakukan KKN eksternal di Kecamatan Parenggean. Mahasiswa KKN STIH HR Kelompok 1 melaksanakan KKN lagi. Akan tetapi, kali ini berbeda karena KKN tersebut dilaksanakan di Kampus atau yang biasa disebut dengan KKN internal.
Adapun aksi yang dilakukan mahasiswa saat KKN internal ini di antaranya, pengecatan prasarana Kampus STIH HR Sampit, membersihkan ruang belajar di lantai dua Kampus STIH HR Sampit, merapikan dan mengatur tata letak meja dan kursi di ruang belajar yang baru dibangun di Kampus STIH HR Sampit.(AP-JK)