Beranda Kotawaringin Timur Samakan Persepsi, Diskominfo Gelar Rakor terkait PPID bersama Seluruh OPD

Samakan Persepsi, Diskominfo Gelar Rakor terkait PPID bersama Seluruh OPD

0
BERBAGI
Rakor PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat yang dilaksanakan di SCH Diskominfo Kotim, Selasa (2/7/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Untuk menyamakan persepsi terkait  keterbukaan informasi publik bagi masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Sampit Creative Hub, Selasa (2/7/2024).

Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Agus Pria Dany, menjelaskan, PPID memiliki peran yang penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik berupa dokumen. Dimana, dokumen berupa informasi tersebut akan di publikasikan di website atau di media sosial tersendiri di OPD masing-masing.

“Kita ingin masyarakat maupun pemohon informasi itu bisa mendapatkan informasi dengan cepat, akurat dan murah. Artinya pemohon informasi atau masyarakat tidak dipungut biaya apapun dalam mengajukan permohonan informasi,” ungkap Agus.

Kemudian, sebut Agus, masyarakat bisa mengambil dokumen yang diperlukan tersebut sebagai bahan informasi. Dalam hal ini, masyarakat juga bisa mengetahui program apa saja yang sudah dilakukan dan apa yang sedang dijalan di OPD tersebut.

Menurutnya, selama ini masyarakat masih bingung untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait layana publik atau dokumen informasi yang diinginkan.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kita ingin masyarakat itu mendapatkan informasi yang seluas-luasnya, sehingga masyarakat tahu bahwa tidak ada yang ditutupi di dalam Kabupaten khusus di Kotim,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya, dalam keterbukaan informasi ada kualifikasi khusus yang harus dipahami PPID untuk memilah informasi yang bisa dipublikasikan dan yang dikecualikan. Dengan berpedoman pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here