JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dengan pihak terkait pemiliharaan untuk pulau jalan dan tratoar agar selalu diperhatikan hal tersebut. Karena pulau lalulintas tujuannya untuk memperindah tata kota.
“Memang kalau pulau lalu lintas dan tratoar adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan, namun itu untuk memperindah pemandangan tata kota,” ucap Wakil Ketua DPRD Gumas Neni Yuliani, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, sambung dia, pulau lalu lintas berfungsi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pada ruas jalan ataupun di persimpangan jalan melalui pemisahan arus, dan itu termasuk dalam pengertiannya sebagai kanalisasi arus pada persimpangan.
“Pulau jalan itu juga untuk memisahkan arus lalu lintas dalam rangka pengendalian konflik yang terjadi di persimpangan, selain itu pulau pemisah jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki,” ujarnya.
Walaupun fungsinya sebagai pemisah arus saja, sambung Neni, namun manfaatnya banyak selain memperindah tata kota, juga sebagai upaya mengurangi emisi udara. Akan tetapi, harus dilakukan perbaikan seperti di samping-sampingnya termasuk pot-pot yang ada di jalan.
“Kalau bisa di pulau-pulau jalan itu hendaknya diperbaiki seperti tempat tumbuh-tumbuhan yang ada disitu harus diperbaiki, kalau bisa dicat agar terlihat bagus,” harap dia.(CP-JK)