JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Wakil Bupati Kotim, Irawati menyampaikan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kotim tahun 2025-2045, Pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim.
Irawati menjelaskan, bahwa penyampaian Ranperda ini ke DPRD merupakan tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJP tahun 2025-2045.
“Kami berharap rancangan ini dapat dibahas bersama-sama antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga Ranperda ini mendapatkan persetujuan bersama yang dijadwalkan paling lama minggu pertama bulan Juli tahun 2024,” kata Irawati, Senin (20/5/2024).
Ia menjelaskan, untuk visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Kotim timur tahun 2025-2045 yakni unggul, maju, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi RPJP Provinsi Kalimantan Tengah yaitu tangguh, bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Serta visi Indonesia berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
“Penjabaran visi RPJP Kotim tahun 2025-2045 Kabupaten Kotim ingin mewujudkan Kotim unggul 2045 di segala aspek secara regional dengan filosofi habaring hurung membangun lewu (gotong royong dalam membangun daerah),” terangnya.
Sedangkan, untuk misi RPJP Kotim tahun 2025-2045 diantaranya mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, unggul dan berdaya saing, mewujudkan perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif melalui reformasi birokrasi.(JK)