JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, meminta agar pemkab setempat, bisa lebih proaktif dalam memberikan masukan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), inisiatif yang sedang dibahas bersama.
“Ada beberapa poin yang perlu diperbaiki, kita berharap tim dari pemerintah daerah, bisa memberikan masukan, sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” ungkap Arahman, saat memimmpin rapat pembasahan dua buah raperda tersebut, pekan tadi.
Dalam kegiatan rapat yang dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, dan dari pihak pemkab dihadiri oleh Tim Legislasi Produk Hukum dan dinas terkait, tersebut, Ketua Bapemperda, menegaskan pentingnya adanya saran atau masukan, sehingga ke depan produk hukum tersebut, bisa berjalan sesuai dengan diharapkan.
Arahman menjelaskan, dua buah Raperda yang dibahas tersebut diantaranya yang pertama Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan yaitu Raperda Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.
Pembahasan ini dinilai penting karena perihal SKT Adat tidak termuat dalam peraturan daerah (perda), sehingga kerap kali tidak sinkron antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa.
“Dan ini juga sangat penting untuk diatur dalam sebuah produk hukum yakni peraturan daerah supaya tidak ada kesimpangsiuran antara kewenangan damang dan kepala desa,” imbuhnya.
Selanjutnya pembahasan kedua yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Seruyan nomor 1 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(JK)