JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Hairis Salamad meminta kepada pemerintah daerah supaya mengembalikan kelastarian hutan setempat, dengan salah satu cara mendukung program perhutanan sosial tak hanya di tangan pemerintah pusat, tetapi sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah dan warga serta kelompok masyarakat yang mengelolanya.
Diketahui Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, hingga kini terdapat 620
desa di Indonesia yang tergabung dalam perhutanan sosial. Surat Menteri Dalam Negeri No 522/1392/SJ Tahun 2020 menjadi pijakan penting dalam kemajuan masa depan perhutanan sosial. Dalam surat tersebut antara lain diatur agar pemerintah daerah mengkoordinasikan dan mengintegrasikan program-program yang dapat berkontribusi terhadap implementasi pengembangan usaha perhutanan sosial ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
“Di Kotim tentunya ada lahan atau izin yang sudah diberikan oleh pusat baik itu
perhutanan sosial atai hutan tanam rakyat hanya saja yang diketahui masih
bersengketa dengan perusahan swasta yaitu perkebunan kelapa sawit sebagai contoh
yang di kecamatan cempaga cempaga yang belum juga clear dengan kebun sawit ini
harus jadi perhatian pemerintah daerah,” kata Hairis.
Dia juga mengatakan Selain surat tersebut, saat ini Kemendagri segera mengeluarkan
rancangan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran tentang Peran Pemda dalam
Pemberdayaan EkonomiMasyarakat Berbasis Perhutanan Sosial.
“Ini penting mengingat goals dari perhutanan sosial adalah masyarakat sejahtera,”
ujarnya.
Apalagi, lanjut Politisi PAN tersebut, dalam surat edaran diatur dukungan pengembangan perhutanan sosial, sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial. program perhutanan sosial untuk memberi keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dan meningkatkan kesejahteraan.(JK)