Beranda DPRD Seruyan Paripurna LKPJ Bupati Seruyan Diwarnai Sejumlah Interupsi

Paripurna LKPJ Bupati Seruyan Diwarnai Sejumlah Interupsi

0
BERBAGI
Anggota DPRD Seruyan, Arahman, saat menyampaikan interupsinya dalam rapat.

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Rapat Paripurna penyampaian pidato Bupati Seruyan terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan, Jumat (12/5/2023), diwarnai sejumlah interupsi dari jajaran Anggota DPRD Seruyan.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dengan didampingi wakil ketua tersebut, sempat berjalan alot, hingga harus diskors.

Hal itu diakibatkan sejumlah interupsi dari jajaran wakil rakyat, yang menuai proses atas jalanya rapat tersebut, salah satunya adalah, interupsi dari Anggota DPRD Seruyan Arahman.

“Dari segi aturan, rapat paripurna ini tidak memenuhi dua tatib (tat tertib) DPRD Seruyan,” tegas Arahman.

Ia menjelaskan, sesuai Tatib DPRD Pasal 79 ayat 3 yang dijelaskan bahwa penyampaian LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh kepala daerah. Dimana LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh bupati dan jika bupati berhalangan maka diwakilkan oleh wakil bupati.

Di sisi lain, timpalnya, LKPJ tersebut juga bertentangan dengan Tatib DPRD Pasal 79 ayat 5 yang menjelaskan bahwasanya kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

“Sementara sebagaimana kita ketahui ini sudah bulan lima yang artinya penyampaian LKPJ tersebut sudah melebihi batas waktu, oleh karena itu rapat paripurna ini tidak memenuhi dua persyaratan tata tertib DPRD,” imbuhnya.

Atas interupsi tersebut, Ketua DPRD harus mengskors jalannya rapat, hingga pukul 14.00 WIB, dengan harapan Wakil Bupati Seruyan hadir dalam rapat.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here