JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Izin berusaha kini lebih dipermudah dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diikuti dengan peraturan pemerintah, yang bisa melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.
Karena itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta masyarakat supaya memanfaatkan layanan perizinan yang ada di Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
“Salah satu program untuk mempermudah izin berusaha di antaranya dengan adanya aplikasi OSS-RBA, dan kalau inggin lebih jelasnya datang langsung ke dinas yang menanganai tetang perizinan yang sudah tersedia di ibukota Kabupaten kita,” ucap Anggota DPRD Gumas, H Rahmansyah, Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangatlah mudah. Peraturan dimaksud juga merubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di indonesia, dimana saat ini perizinan berusaha adalah berbasis pada resiko.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, untuk pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha,” katanya.
Maka sambung Rahmansyah, kemudahan seperti inilah yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Gumas. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau nantinya dapat terus berkembang.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gumas Harpaseno menjelaskan, saat ini mekanisme pelayanan perizinan berusaha sudah dilayani sepenuhnya menggunakan sistem daring atau online. Kemudian, Sistem layanan online ini memberikan kemudahan, efisiensi dan
“Perizinan itu merupakan kepastian bagi pelaku usaha, apalagi dengan pelayanan online ini juga mengurangi proses layanan tatap muka,” pungkasnya.(CP-JK)