Beranda DPRD Seruyan LKPJ Pemerintah Daerah 2023, Legislatif Berikan 19 Rekomendasi

LKPJ Pemerintah Daerah 2023, Legislatif Berikan 19 Rekomendasi

0
BERBAGI
Suasana rapat Paripurna pandangan legislatif terkait penyampaian LKPJ Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2023.

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Pihak DPRD Kabupaten Seruyan, memberikan 19 rekomendasi, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Rekomendasi tersebut, disampaikan pihak legislatif, saat menggelar rapat paripurna di Aula DPRD Seruyan, pada Kamis (13/6/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin.

Dalam pandangan umum DPRD Seruyan, yang disampaikan oleh Anggota DPRD Seruyan, Arahman, mengungkapkan, sejumlah poin rekomendasi tersebut diantaranya, LKPJ pemerintah daerah hendaknya disampaikan tepat waktu kepada DPRD. Kemudian serapan anggaran dari dinas-dinas agar perlu perencanaan dan lebih baik lagi ke depan. Selanjutnya, mengingat karena terbatasnya APBD Kabupaten Seruyan, maka diperlukan langkah dari Pemkab Seruyan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat terkhusus pembangunan jalan dan jembatan.

“Kemudian rekomendasi selanjutnya, diperlukannya update informasi pemerintah kabupaten Seruyan tentang perubahan inves dana alokasi khusus yang hampir tiap tahun terjadi perubahan masyarakat yang harus diinput dalam aplikasi pengajuan dana alokasi khusus,” sebutnya.

Selanjutnya, perlu ditampilkan dalam LKPJ mengenai kinerja dimasing-masing SOPD, perlu ditampilkan capaian keberhasilan pembangunan tahun 2023 dalam LKPJ yang meliputi bidang pendidikan, pertanian, kesehatan dan perkebunan masyarakat. Pemerintah daerah melalui disnakertrans harus mendata jumlah karyawan yang berkerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit dan lainnya agar diketahui beberapa persen berapa tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut dan pemerintah daerah harus memastikan jumlah karyawan lokal di perusahaan tersebut harus 60 persen dari jumlah putra daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian, DPRD meminta pemerintah daerah agar menyajikan data-data terkait pembangunan di daerah seperti jalan, jembatan, drainase dan sebagainya pada Dinas PUPR Seruyan, data terkait penggunaan anggaran pada Disperkimtan terutama permasalahan pembangunan perumahan masyarakat tidak mampu dan tertimpa bencana. Rekomendasi selanjutnya, agar pejabat di kabupaten Seruyan tidak melakukan intervensi terhadap pembagian kebun plasma yang diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat di sekitar kebun.

Rekomendasi lainnya, pemerintah daerah diharapkan mempersiapkan pemilihan kepala desa sembari menunggu peraturan pemerintah atau peraturan menteri dalam negeri tentang desa. Pemerintah daerah juga diharapkan agar segera melantik anggota badan permusyawaratan desa atau BPD yang sudah terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, DPRD Seruyan juga merekomendasikan agar pemerintah daerah bertindak cepat memperbaikan jalan lintas kecamatan yang rusak, menyelesaikan tapal batas desa dan menanggulangi kemiskinan.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here