JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran, memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon. Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tersebut, resmi diserahkan Gubernur, pada Rabu (25/9/2024).
Acara penyerahan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng dan juga mencakup Pj. Wali Kota Palangka Raya serta Pj. Bupati dari beberapa daerah lain, termasuk Barito Utara, Seruyan, Pulang Pisau, dan Barito Timur.
Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto, menekankan, tanggung jawab besar yang diemban oleh para Pj Bupati dan Wali Kota. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri setiap tiga bulan, berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
“Embanlah amanah ini dengan dedikasi dan tanggung jawab. Laksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan sesuai perundang-undarigan,” ujar Sugianto.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya persiapan untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakari pada bulan November. Beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan adalah. Memastikan data pemilih yang akurat dan mendukung pemilih pemula agar tingkat partisipasi masyarakat melebihi target nasional. Membangun kerja sama yang kuat dengan semua pihak terkait di masing-masing daerah.
Kemudian, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara selama pemilu. Selanjutnya, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah inovatif, fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertantur, dar sasial katenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan yang keenam, untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk mengurangi risiko berncana, seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).(JK)