JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Pihak DPRD Kabupaten Seruyan, mengesahkan enam buah rancangan peraturan daerah (raperda), dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Jumat (21/6/2024).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yanotoko, dihadiri jajaran DPRD Seruyan. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
“Enam buah raperda ini sudah disetujui, melalui kesimpulan dari laporan masing-masing panitia khusus, dan akan kita sahkan menjadi perda (peraturan daerah),” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, saat membacakan isi kesimpulannya, di depan forum rapat.
Ia menjelaskan, 4 buah raperda prakarsa eksekutif di antaranya, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, raperda tentang kabupaten layak anak, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan raperda atas perubahan peraturan daerah kabupaten seruyan nomor 01 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara untuk 2 buah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Kepramukaan dan raperda tentang pedoman surat keterangan tanah adat.
Dikatakannya, ke enam raperda tersebut akan menjadi regulasi yang penting dan strategis bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Seruyan.(JK)