JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Tahun 2022 lalu, telah dilaksanakannya nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng rangka memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Gumas tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas, Sahriah, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya pemberatasan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah ini. Sehingga, perlu adanya peran dari semua pihak secara khusus Pemda Gumas.
“Kami sangat mendukung sekali dengan adanya tindakan dari pemerintah dalam pemberantasan narkoba, apalagi adanya MoU dengan BNN Provinsi Kalteng, kemudian kita berharap ada aksi kedepannya untuk pencegahan khusus penyalahgunaan nakoba itu,” kata Sahriah, dikomfirmasi, Jumat (15/12/2023)
Menurut politisi dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebutkan, dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba itu, akan lebih efektif kalau dilakukan secara terpadu baik dari BNN Provinsi Kalteng, Pemda Gumas, Kecamatan hingga desa.
“Artinya kalau secara terpadu itu karena adanya kerjasama antar instansi baik itu pusat, provinsi, daerah dan desa, kemudian dapat meningkatkan kewaspadaan secara dini,” ujar dia.
Terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong mengharapkan kepada semua elemen, dengan adanya MoU atau nota kesepakatan tersebut, maka tindakan pencegahan dan pemberatasan itu akan dapat lebih baik dan terpadu. Sehingga daerah Gumas bisa bebas dari narkoba.
“Untuk mewujudkan semua itu, perlunya peran masyarakat, karena itu kita mengajak semua untuk bahu membahu dan bekerjasama untuk memerangi narkotika di wilayah kita agar kedepannya bisa bebas dari narkoba,” harapnya.(CP-JK)