Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Dianggap Menebar Fitnah, Ketua KONI Kotim Terancam Dituntut secara Hukum Adat

Dianggap Menebar Fitnah, Ketua KONI Kotim Terancam Dituntut secara Hukum Adat

0
BERBAGI
Waket V DAD Kotim, Gahara (tengah) didampingi Waket IV, Tjumbi Anwar dan Ketua Bidang Politik, Ahmad Yani, saat menyoroti pernyataan Ketua KONI Kotim, Kamis (30/5/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit –  Pernyataan Ketua Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar, berbuntut panjang dan mendapat kecamanan dari jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

“Kita sebagai Wakil Ketua DAD sangat keberatan dengan pernyataan yang bersangkutan (Ahyar, red) yang telah menggiring opini publik. Ini kan seolah-olah ingin menghancurkan nama baik Pak Bupati, apalagi ini sudah memasuki tahun politik. Dan kami tegaskan, apalagi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan secara hukum atas pernyataannya, kita akan menyiapkan tuntutan adat,” tegas Wakil Ketua V DAD Kotim, Gahara, Kamis (30/5/2024).

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Ahyar, memuat pernyataan di sebuah portal media online, https://disway.id, terbit Selasa (28/5/2024), Ahyar, mengaku dirinya sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Undang Mugopal, di rumahnya di Palangka Raya.

Dalam pemberitaan tersebut, Ahyar menyebut, Kajati mengatakan kepada dirinya, bahwa Bupati Kotim H Halikinnor berpotensi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  Porprov Kalteng.

“Pada saat saya menghadap Kepala Kejati Kalimantan Tengah, bapak Kajati menyatakan bahwa bupati Kotim adalah tersangka ada saksinya, saksinya nanti kita simpan dulu,” kata Ahyar Umar yang termuat dalam isi berita disway.

Didampingi Waket IV DAD Kotim, Tjumbi Anwar dan Ketua Bidang Politik, Ahmad Yani, Gahara menegaskan, pernyataan Ahyar, jelas tidak mendasar dan telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat di Kotim, sehingga berpotensi mengganggu kondusifitas di daerah.

“Karena, selain sebagai bupati, Pak Halikinnor adalah Ketua Umum DAD. Jadi, jika yang ditudingkan kepada Ketua DAD Kotim, tidak benar dan tidak bisa dibuktikan secara hukum, jelas ini akan kita bawa ke ranah hukum adat,” cetus Gahara.

Ia menambahkan, secara pribadi dan kelembagaan, dirinya mengaku prihatin atas kasus yang menimpa KONI Kotim yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

“Jika yang berkomentar itu adalah Pak Kajati Kalteng, kita tidak mungkin mempersoalkannya karena itu kapasitas beliau, sebagai kepala Kejati. Tapi ini kan beda, kok bisa-bisanya saudara Ahyar membuat pernyataan seperti itu,” sesalnya.

Menurut Gahara, mengingat, kasus tersebut masih berjalan, tidak sepantasnya Ketua KONI membuat berbagai pernyataan yang tidak mendasar, hingga membawa-bawa nama Kajati Kalteng dan Bupati Kotim.

“Jika punya bukti, silakan laporkan. Kita kan punya penegak hukum, ada Polri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung, tapi jangan menebar fitnah seperti itu, itu sebuah pernyataan sepihak,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahyar saat ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim, yang terjadi pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Selain sudah memerika 50 orang saksi, tim penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan anggaran hibah tersebut.

Kasus tersebut pun sudah masuk dalam tahap penyidikan, dengan keluarnya surat penyidikan Nomor : PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tangggal 8 Mei 2024 lalu.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here